Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Sejarah

Jumat, 23 Januari 2015

Jokowi Dinilai Tidak Lebih Tegas dari Ketua RT

Presiden Joko Widodo dinilai tak memberikan solusi terkait perseteruan dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, menyusul ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat pagi (23/1).

Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Bogor usai menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK dan Polri, tak menyebut secara tegas tindakan yang harus diambil oleh kedua lembaga. Jokowi hanya meminta agar tak terjadi gesekan di antara KPK dan Polri.

“Peryataan Jokowi tidak lebih tegas dari seorang Ketua RT (Rukun Tetangga). Jokowi tidak berani berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi,” ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sikap Jokowi, kata Anis, mengecewakan masyarakat Indonesia. “Jika besok pagi Bambang Widjojanto belum dibebaskan, seluruh masyarakat indonesia akan bergerak menyelamatkan KPK,” ucapnya.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar menuturkan hal serupa. "Kita harus ingat Polri di bawah Presiden. Jadi kalau Polri dipakai sekelompok orang untuk melakukan kriminalisasi, maka Presiden harus turun tangan menyelesaikan kriminalisasi ini," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Anti Korupsi UGM itu. 

Sebagai pucuk pemerintahan, kata Zainal, Jokowi harus mengambil langkah tegas terkait permasalahan yang terjadi. "Mumpung masih ada waktu, lakukanlah langkah untuk selamatkan pemberantasan korupsi dan Indonesia," ucapnya.

Hingga kini, massa kelompok pendukung KPK masih setia menunggu Bambang Widjojanto dikembalikan ke Kantor KPK. Mereka melakukan aksi musik dan orasi di depan lobi Gedung KPK. Suasana begitu ramai.

Bambang ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh orang melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi.

Juni 2010, Bambang selaku kuasa hukum mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat ke MK mewakili pasangan calon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Pasangan tersebut dinyatakan kalah dari rivalnya, Sugianto Sabran dan Eko Suwarno oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah.

Gugatan dilayangkan dengan menghadirkan 68 saksi. Salah satunya tokoh masyarakat di Kotawaringin Barat, Ratna Mutiara. Dalam prosesnya, Ratna diduga memberikan keterangan palsu yang menyudutkan rival Ujang, Sugianto-Eko.

Sejumlah pihak mengaitkan penangkapan Bambang dengan penetapan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi rekening gendut oleh KPK, Selasa (13/1). Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan penangkapan Bambang tidak terkait perselisihan antara lembaganya dan komisi antirasuah. 

Menurut Ronny, kasus dugaan pidana yang menjerat Bambang bukan balasan Kepolisian atas penetapan tersangka Inspektur Jenderal Budi Gunawan oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi meminta KPK dan Polri berpatokan pada proses hukum yang objektif dan sesuai Undang-Undang dalam mengusut perkara apapun. Jokowi menyatakan tak akan ikut campur dengan proses hukum di kedua lembaga. 
(agk/CNN/IDM)
Pin It!

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top