Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Sejarah

Senin, 19 Januari 2015

Kata Australia: "Hukuman Mati Tak Selesaikan Masalah Narkoba Indonesia"

"Saya tidak percaya bahwa mengeksekusi orang merupakan jawaban untuk memecahkan masalah narkoba dan peredarannya di dalam dan di luar Indonesia," kata Mentri Luar Negri Australia dalam wawancara dengan Sky News.

Bishop mengatakan hal itu sehubungan eksekusi terhadap enam terpidana narkoba yang mencakup warga asing dari Belanda, Brasil, Malawi, Nigeria dan Vietnam. Australia sendiri memiliki dua warga negara yang menunggu eksekusi mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Berbicara kepada Sky News, Julie Bishop mengatakan Australia akan terus menunjukkan kepada Indonesia bahwa kedua warga Australia itu telah menjalani upaya keras untuk memperbaiki diri. Menurut Bishop, bulan Desember lalu ia telah menyurati lagi Menlu RI Retno Marsudi tentang pengampunan terhadap kedua warganya.

Namun dalam jawaban yang diterima Bishop belum lama ini, Menlu Indonesia menyampaikan penolakan, "dengan dasar bahwa Indonesia mengaku sedang menghadapi krisis soal narkoba, dan mereka percaya bahwa hukuman mati mesti diterapkan."

Julie Bishop menolak menjawab apakah ia akan menarik dubes Australia seandainya eksekusi terhgadap dua warganya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Brasil dan Belanda menarik duta besar mereka sebagai protes.

Vonis mati

Kelompok Bali Sembilan terdiri dari delapan lelaki dan seorang perempuan, yang saat ditangkap, masih berusia antara 18 hingga 28 tahun.
Mereka ditangkap 17 April 2005, di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp40 miliar ke Australia.
Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup, sementara dua yang dianggap pemimpin kelompok itu, Sukumaran dan Chan, tetap mendapat vonis mati.

Menurut laporan Fairfax Media, penolakan grasi terhadap Sukumaran disampaikan ke penjara Kerobokan, Bali, Rabu lalu, dengan kepaala surat "Presiden Republik Indonesia" dengan nama presiden tercantum di bawahnya.

Narkoba adalah masalah besar dan sudah selayaknya pengedarnya dihukum mati. Apabila Australia mencoba menyelamatkan warganya yang terbukti sebagai pengedar, bukankah hal ini menjadikan Australia sebagai pelindung pengedar narkoba? apakah karena alasan nasionalisme? jika Australia mengatakan bahwa hukuman mati adalah solusi, lantas apakah dengan menjatuhkan bom ke wilayah-wilayah muslim di timur tengah adalah solusi? disinilah letak kemunafikan barat. (BBC/IDM)
Pin It!

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top