Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Sejarah

Rabu, 18 Februari 2015

Cuma di Negara Ini Pengedar Rokok Diancam Hukuman Penjara

Bukan rahasia bila merokok adalah sebuah kegiatan yang merusak kesehatan dan berisiko menyebabkan kematian. Namun bagi Islamic State (IS), merokok adalah sebuah kegiatan yang jika dilakukan pantas untuk mendapatkan hukuman.

Menurut IS, merokok adalah sebuah cara bunuh diri secara perlahan, dan merupakan kebiasaan yang tidak ada manfaatnya, oleh karena itu merokok hukumnya haram.

“Setiap perokok seharusnya sadar dengan setiap batang yang dihisapnya adalah perbuatan yang sia-sia dan dilarang,” demikian pernyataan dari IS, yang dilansir Metro pada Ahad (15/2/2015).

Tiga hari setelah pernyataan ini dikeluarkan, menjual tembakau dan Shisha akan dilarang secara ketat. Tembakau dalam jumlah apapun akan dilenyapkan dan penjualnya akan dihukum sesuai syariah.

Jutaan bungkus rokok telah dilenyapkan di daerah-daerah yang dikuasai IS di Irak dan Suriah. Orang-orang yang melanggar telah dijatuhi hukuman minimal 40 cambukan dan maksimal dipenjara dalam waktu yang lama.

Kebijakan Daulah Islam ini telah menyebabkan beberapa anggota mereka melarikan diri dan kembali ke negara asal mereka.

Flavien Moreau adalah salah seorang warga Prancis. Saat ini dia dipenjara selama tujuh tahun atas tuduhan terorisme. Dia menyatakan salah satu alasan dia kembali dari Suriah adalah karena dia merasa sulit untuk tidak merokok. (Shoutussalam/infoduniamiliter.com)

Pin It!

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top