Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Sejarah

Rabu, 15 April 2015

Fatwa Suami Boleh Makan Istri, Benarkah?


Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh, membantah telah mengeluarkan fatwa di mana suami boleh memakan daging istrinya jika sedang kelaparan. Dia menegaskan, fatwa bohong itu dibuat musuh-musuh Islam untuk memfitnah dia.
 
“Dan menjaga pertengkaran di masyarakat agar tetap sibuk atas isu-isu yang tidak relevan, dan bukannya berdiri bersatu di belakang penguasa untuk mendapat petunjuk,” kecam Al-Sheikh.
 
”Fatwa dikaitkan dengan kita yang salah. Ini tidak lain hanyalah kebohongan! (Fatwa) yang telah beredar itu untuk mendistorsi citra Islam, yang telah mengangkat dan memberikan status yang bermartabat untuk pria dan wanita tanpa pengecualian,” kata Mufti Saudi itu, seperti dikutip Arab News,Jumat (10/4/2015).
 
Meski sudah dibantah, sejumlah media Barat tetap saja memberitakan fatwa aneh itu. Media Inggris, Daily Mirror, misalnya, menulis, Mufti Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh, mengeluarkan fatwa yang membolehkan para pria memakan daging para istrinya jika dalam kondisi kelaparan.
 
“Fatwa merupakan pengorbanan perempuan dan ketaatan kepada suaminya,” tulis media Inggris itu mengutip bunyi fatwa palsu yang dituduhkan dikeluarkan oleh Mufti Saudi. ”Fatwa itu ditafsirkan sebagai bukti pengorbanan perempuan dan ketaatan kepada suami dan keinginannya untuk dua menjadi satu,” lanjut penjelasan fatwa palsu tersebut.
Pin It!

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top