Islamic State mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat terkait hukum pidana. Seluruh hukum itu diambil dari ajaran islam. Sekilas hal ini sangat simpel, tidak seperti hukum-hukum positf buatan manusia yang ribet dan tidak efektif. Misanya dalam hal pencurian yang melebihi jumlah tertentu maka hukumannya adalah potong tangan. Terlihat ngeri, namun pasti memberi efek jera. Sedangkan di negara-negara sekuler, pencurian biasanya hanya dijatuhi hukuman penjara, dimana hal itu justru mempertemukan antar pelaku krminalitas di penjara, sehingga ketika keluar justru semakin meningkat kemampuan kriminalnya. (Syam today/infoduniamiliter )
Tajuk
Lokal
Islam
Barat
Timur
Sejarah
Kamis, 30 April 2015
- Populer
- Terbaru
- Tag
Post Comment
Tidak ada komentar: