Belanda, Negara yang pernah menjajah Indonesia ini berencana melarang pemakaian jilbab yang menutupi wajah di tempat umum. Kabinet Belanda telah menyutujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan pemakaian jilbab penutup wajah. Sangat miris, disaat yang sama Belanda mengizinkan konsumsi ganja. Cadar menurut sebagian madzhab islam adalah wajib, dan melarangnya adalah pelecehan.
Jilbab seperti itu akan dilarang dikenakan di sekolah, rumah sakit, transportasi umum dan gedung-gedung atau bangunan umum. Kendati demikian larangan itu ada pengecualian, terutama untuk kepentingan kesehatan atau terkait profesi tertentu.
RUU yang disetujui kabinet itu akan dikirim ke panel penasihat hukum untuk penilaian. Dalam aturan itu, mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan didenda sampai € 405 atau sekitar Rp5,9 juta.
“Penutup wajah mungkin saja (dibolehkan) namun dipakai untuk kepentingan kesehatan atau keselamatan, untuk profesi atau peraga tertentu. Atau untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya,” lanjut pernyataan Pemerintah Belanda.
(mas/sindo/infoduniamiliter )
Post Comment
Tidak ada komentar: