Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi dijatuhi vonis mati oleh pengadilan Mesir. Vonis ini menuai kecaman dunia internasional. Juru bicara kepresidenan Turki bahkan mengingatkan, Timur Tengah akan masuk dalam kekacauan jika vonis mati terhadap Morsi dan para figur Ikhwanul Muslimin lainnya jadi dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Ibrahim Kalin dalam konferensi pers di Ankara seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (18/5/2015).
Dikatakan juru bicara kepresidenan Turki itu, Ankara akan bekerja sama dengan Komisi HAM PBB terkait vonis mati tersebut dan akan mengambil "semua langkah yang diperlukan".
Presiden Turki Tayyip Erdogan merupakan pendukung kuat Morsi dan Ikhwanul Muslimin. Erdogan menyebut vonis mati ini menjadikan Mesir seperti kembali ke masa kuno. "Mesir kembali lagi ke zaman kuno," cetusnya.
Bersama Morsi, ada lebih dari 100 terdakwa yang dijatuhi vonis mati terkait kasus penjebolan penjara secara massal pada tahun 2011 lalu. Sebagian besar terdakwa diadili secara in absentia hingga akhirnya divonis mati pada Sabtu (16/5).
Pengadilan Mesir baru akan menjatuhkan putusan akhir terkait kasus ini pada 2 Juni mendatang, setelah ada pertimbangan mufti. Diketahui bahwa di bawah undang-undang yang berlaku di Mesir, setiap vonis mati harus dirujuk kepada mufti, selaku penerjemah hukum Islam bagi pemerintah Mesir yang juga memainkan peran sebagai penasihat pemerintah.
Di sisi lain, meskipun rekomendasi mufti "plat merah" telah dikeluarkan, para terdakwa masih bisa mengajukan banding.
Morsi yang terpilih menjadi Presiden Mesir tahun 2012 lalu ini, dilengserkan dalam kudeta militer setelah 1 tahun menjabat. Bersama dengan puluhan pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, Morsi ditahan dan kemudian diadili.
Sebelumnya, Morsi sudah divonis 20 tahun penjara dalam kasus lainnya terkait menghasut kekerasan.
(ita/ita/detik/infoduniamiliter )
Post Comment
Tidak ada komentar: