Konsul Muda Staf Teknis Imigrasi KJRI Davao City, AA Majid mengungkapkan, kondisi mereka yang hidup pra-sejahtera dengan tingkat edukasi rendah, serta status belum jelas menyebabkan kerap diperlakukan sewenang-wenang dalam pemenuhan hak pelayanan masyarakat. Bahkan, mereka mengalami pengusiran/penggusuran dari tempat tinggal.
"Mereka juga rentan terhadap eksploitasi pihak lain sehingga dimanfaatkan dalam kejahatan lintas negara (transnational crime), seperti perdagangan manusia, arms and drug smuggling, terorisme, serta yang sedang juga hangat dibicarakan, pelaku illegal fishing di perairan bitung dan sekitarnya," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2015).
Dia menuturkan, saat ini pemerintah Filipina sedang menggalakkan pendataan besar-besaran terhadap warga keturunan Indonesia (Persons on Indonesian Descent/PID) yang telah lama tinggal dan menetap di wilayah Filipina bagian selatan.
Kondisi mereka yang tinggal secara illegal, serta dengan status yang masih tidak jelas menyebabkan warga keturunan Indonesia ini berpotensi menjadi orang-orang tanpa kewarganegaraan (stateless) jika tidak segera ada kebijakan yang jelas dan tegas (decisive) dari kedua negara, Indonesia dan Filipina. (Sindo/infoduniamiliter )
Post Comment
Tidak ada komentar: