Singapura - Badan Lingkungan Hidup Singapura (The National Environment Agency/NEA) diperintahkan pengadilan setempat untuk menangkap direktur perusahaan Indonesia terkait bencana kabut asap tahun 2015.
Perintah pengadilan untuk menahan direktur suatu perusahaan Indonesia ini didapat setelah direktur itu tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala direktur itu berada di Singapura, demikian dilansir Channel News Asia edisi 11 Mei 2016.
"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan dia ketika memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan hukum THPA tersebut. Ini berarti jika direktur itu memasuki Singapura, ia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," tegas juru bicara NEA pada Rabu kemarin.
Namun nama direktur dan perusahaannya tak disebutkan.
Pada September dan Oktober 2015 lalu, kebakaran lahan menyebabkan wilayah negara kota itu diselimuti asap. Perusahaan yang diduga bertanggung jawab menimbulkan asap itu dipercaya adalah perusahaan pulp dan kertas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli pada 12 April 2016 lalu, telah mengirimkan pemberitahuan kepada 6 perusahaan yang berbasis di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diminta untuk segera mengambil tindakan mitigasi untuk mengurangi kebakaran dan mengembangkan rencana untuk mencegah terulangnya kebakaran lahan dan bencana asap.
Dalam pidatonya bulan lalu, Masagos berjanji, pemerintah Singapura akan "mengambil langkah apa yang kami bisa untuk menegakkan THPA". (nwk/detik/kabarduniamiliter)
Tajuk
Lokal
Islam
Barat
Timur
Sejarah
Kamis, 12 Mei 2016
- Populer
- Terbaru
- Tag
Post Comment
Tidak ada komentar: