Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Like Us

Sejarah

Tindakan diskriminatif kembali harus diterima oleh umat Islam di Indonesia, khususnya yang ada di Bumi Cenderawasih, Papua. Diskriminasi inipun tidak hanya sekali saja terjadi terhadap umat Islam yang kabarnya penduduk mayoritas di Indonesia.
Pada Jum’at (26/2/2016) pagi beredar kabar di sosial media (sosmed) jika Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya (PGGJ), Kabupaten Jayawijaya, Papua melarang kaum Muslimin membangun masjid dan melarang para Muslimah untuk memakai jilbab.

Tuntutan itu dikatakan langsung oleh Ketua PGGJ Kabupaten Jayawijaya, Pdt. Abraham Ungirwalu S.Th didampingi 15 dedominasi gereja yang ada di Jayawijaya dan diterima langsung Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo bersama Wakil Bupati, anggota forum komunikasi pimpinan daerah Jayawijaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jayawijaya dan ratusan jemaat gereja.
Larangan tersebut disampaikan oleh PGGJ pada saat melakukan pertemuan dengan Bupati dan Muspida Jayawijaya di Gedung Ukumiarek Asso Wamena pada hari Kamis 25 Februari 2016 kemarin. Berikut ini kabar selengkapnya;
“Berita dari Jayapura: Asslm.Wr.Wb. Info: Pada 25 Feb 2016, di Gedung Ukumiarek Asso Wamena Kab. Jayawijaya Papua, diadakan pertemuan di fasilitasi oleh FKUB dihadiri Bupati dan Muspida. PGGJ (Persekutuan Gereja-Gereja Jayawijaya) menyampaikan Aspirasi  Butir sbb. 1) Menolak pembangunan Masjid Baitur Rahman Wamena, 2) Menutup Musalla yg tdk memiliki izin, 3) Dilarang Membangun Masjid baru,”.
“4) Dilarang menggunakan TOA di Masjid ketika Adzan, 5) Dilarang menggunakan jubah, 6) Dilarang menggunakan jilbab ditempat2 umum, 7) Hentikan mengirim anak2 Kristen ke Pesantren, 8) Hentikan mendatangkan guru2 kontrak non Kristen. Demikian info dan terimakasih. Wassalam.Wr.Wb. Adnan Yelipele, SHI, MA.Hk,”.
Inilah 9 desakan dan tuntutan PGGJ Jayawijaya kepada Pemkab Jayawijaya:
  1. Seluruh denominasi gereja di Kabupaten Jayawijaya meminta pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya untuk mencabut/membatalkan ijin mendirikan Masjid Agung Baitur-Rahman Wamena.
  1. Panitia pembangunan Masjid Baitur-Rahman harus menghentikan pekerjaan pembangunan.
  1. Menutup Mushola/Masjid yang tidak memiliki ijin atau menyalahgunakan ijin tempat usaha tetapi menjadikan Mushola/Masjid, sebagaimana yang diatur oleh SKB dua menteri.
  1. Dilarang membangun mushola dan masjid baru di Kabupaten Jayawijaya.
  1. Dilarang menggunakan Toa (pengeras suara) saat sholat karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
  1. Dilarang menggunakan busana ibadah (jubah dan jilbab) di tempat umum.
  1. Hentikan upaya mendidik (menyekolahkan) anak-anak kristen Papua di pesantren-pesantren.
  1. Berhentikan mendatangkan guru-guru kontrak beragama Islam dari Jawa.
  1. Demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan agar dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. 
Namun hingga kini, belum ada yang bisa dikonfirmasi untuk memberikan kroscek terkait kabar tersebut. Pihak FKUB, PGGJ dan instansi terkait yang ada di wilayah Jayawijaya juga belum memberikan klarifikasi soal kabar yang sudah berbedar luas tersebut. Namun dari foto surat tersebut bisa dikatakan asli karena ada stempel dan tanda tangan beberapa pendeta. Jika memang terjadi seperti ini, maka umat islam saatnya bangkit agar agama yang dibawa penjajah ini (yaitu kristen) tidak sewenang-wenang dengan umat islam.
 [GA/mj/kabarduniamiliter]

Sebarkan Bung!

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top