Produsen rudal terbesar di dunia yang berbasis di Rusia, Almaz-Antey, melawan sanksi negara-negara Barat. Pihak Almaz-Antey telah mengajukan banding di pengadilan untuk melawan sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Perusahaan senjata Rusia itu mengklaim bahwa sanksi negara-negara Barat dengan dalih Rusia mendukung separatis pro-Moskow di Ukraina timur tidak sah. Alasannya, tidak ada bukti bahwa Almaz-Antey ikut memasok senjata untuk separatis di Ukraina timur.
Pengajuan banding di pengadilan itu sudah dilakukan Jumat kemarin. Almaz-Antey, yang merupakan perusahaan negara Rusia dijatuhi sanksi oleh negara-negara Barat sejak tahun lalu setelah Rusia menganeksasi Crimea. Sanksi berlanjut setelah Rusia dituduh mendukung separatis di Ukraina timur.
Dalam keterangan pers-nya, Almaz-Antey, menganggap sanksi dari negara-negara Barat merupakan tindakan ilegal. ”Tidak ada bukti yang telah disajikan oleh Dewan Eropa, bahwa (Almaz-Antey) terlibat dalam mendestabilisasi situasi di Ukraina,” kata Direktur Jenderal Almaz-Antey, Yan Novikov, dalam siaran pers yang dilansir Moscow Times, semalam (22/5/2015).
“Tanpa membuktikan tuduhan, dimasukannya perusahaan ini pada daftar sanksi adalah hal yang tidak masuk akal dan melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh Piagam Hak-hak Dasar dari Uni Eropa,” lanjut Novikov.
Perusahaan itu telah menyewa firma hukum Jerman, Taylor Wessing, untuk melawan sanksi Barat di Mahkamah Eropa di Luxembourg. Menurut bos Almaz-Antey tersebut, langkah hukum itu dilakukan atas rekomendasi Sekretariat Jenderal Dewan Uni Eropa yang meminta untuk meninjau bukti di balik penjatuhan sanksi itu.
(mas/sindo/infoduniamiliter )
Post Comment
Tidak ada komentar: