Penduduk Pulau Norfolk, sebuah pulau karang di Pasifik, menyampaikan petisi kepada PBB agar turut menekan Australia untuk tetap membiarkan Norfolk memerintah sendiri.
Pulau itu sejatinya menjadi wilayah Australia, tetapi sebelumnya bebas memerintah sendiri.Status istimewa yang dimiliki pulau berkarang tersebut berubah tahun lalu ketika Australia memutuskan untuk mencabut status bebas memerintah sendiri yang telah berlaku sejak 1979.
Parlemen setempat juga sudah dibubarkan dan diganti dengan dewan regional berdasarkan undang-undang Australia.
Mulai Juli 2016, pemerintah pusat Australia akan mengambil alih seluruh layanan publik setempat.
Akan tetapi keputusan itu ditentang oleh banyak penduduk di sana.
Tak jelas berapa jumlah warga dari total penduduk 2.300 jiwa yang turut menandatangani petisi.
Pulau Norfolk diduduki Inggris pada akhir Abad ke-18 dan selama bertahun-tahun juga digunakan sebagai koloni penjara yang dikenal kejam.
(nwk/nwk/detik/kabarduniamiliter)
Post Comment
Tidak ada komentar: