Seorang pria tersangka pencurian di Nainawa dikenakan had potong tangan oleh Hakim Pengadilan Islam wilayah Nainawa. Sang Hakim yang bernama Abu Salim menetapkan tersangka had potong tangan karena barang yang ia curi dari salah satu rumah kaum muslimin telah mencapai nishob yang ditentukan oleh syari’at.
Sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 38-39, tersangka akhirnya ditetapkan hukuman potong tangan di depan masyarakat umum. Hal itu agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. Kalau setiap pencuri di potong tangan, tentu orang akan takut mencuri.
Terlihat dalam rilisian tersebut, prosesi dilakukan sangat hati-hati dan memperhatikan keselamatan terdakwa. Perawatan medis disiapkan sempurna sehingga pemotongan tangan tidak menyebabkan kematian. Namun teap terlihat ngeri kan?
Post Comment
Tidak ada komentar: