Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali asal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006 silam.
Aziz mengatakan pasal yang sudah dimentahkan MK tidak bisa dihidupkan kembali. “Sesuatu yang telah dibatalkan di MK tidak bisa lagi untuk dibahas atau dihidupkan kembali dalam RUU yang baru. Dihidupkan kembali pun akan dibatalkan oleh MK,” kata Aziz di Gedung Parlemen, Jakarta (3/8).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, putusan MK membatalkan pasal larangan penghinaan terhadap presiden sudah tepat. Ia juga mengakui martabat presiden perlu dijaga namun membatasi hak masyarakat untuk berpendapat atau menyampaikan kritik.
“Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden harus dilindungi oleh undang-undang, tetapi dalam hal tertentu akan berimpit pada kebebasan dalam mengungkapkan pendapat,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu Jokowi kembali menyodorkan 786 pasal dalam RUU KUHP ke DPR RI, salah satunya pasal mengenai penghinaan Presiden. Agaknya Jokowi sudah tidak tahan dihina dan dicerca rakyatnya, termasuk dianggap hanya sebagai “Petugas Partai” oleh Ibu Suri. Jika tidak tahan, akan jauh lebih baik mundur. Jika Jokowi mundur, dia akan menuai pujian dari rakyatnya.(rz/eramuslim/infoduniamiliter)
Post Comment
Tidak ada komentar: