Sejak dideklarasikannya Khilafah pada 1 Ramadhan setahun yang lalu, Mahkamah-mahkamah di wilayah Ninawa mulai mendirikan kantor-kantor munakahat. Kantor ini bertugas mencatat dan melaksanakan proses akad nikah bagi para pemuda yang ingin melangsungkan pernikahan, baik itu pernikahan pertama, kedua, ketiga atau keempat (ta’adud/poligami).
Pencatatan dan proses akad nikah disyaratkan sebagaimana syari’at men-syaratkannya, seperti wali dan saksi. Adapun sebagai kelengkapan proses, diadakan juga tes darah dan kesehatan guna memastikan bahwa kedua calon pasangan yang akan menikah terbebas dari penyakit keturunan atau selainnya.
Sejauh ini, Kantor Munakahat di Wilayah Ninawa ini telah mencatat lebih dari 16 ribu proses akad pernikahan. (Azzammedia/infoduniamiliter)
Video di : http://bit.ly/1hkVp8D
Link: http://bit.ly/1K4T2gW
Post Comment
Tidak ada komentar: