Pengadilan Syariat Islamic State provinsi Khurasan (Afghanistan) telah menyatakan bersalah kepada seorang pemuda bernama Sunkar atas aktifitasnya memata-matai (tajasus) mujahidin untuk kepentingan Amerika.
Penyelidikan dilakukan setelah mujahidin menerima laporan justru dari ayah dan saudara si jasus ini. Setelah cukup bukti dan saksi, hingga dinyatakan bersalah, maka pemuda ini dijatuhi hukum atasnya, disaksikan oleh khalayak kaum muslimin. (Azzammedia/infoduniamiliter)
Link: http://tinyurl.com/nqclylp
Post Comment
Tidak ada komentar: