Inggris dan Amerika Serikat (AS) memprotes keputusan Mahkamah Agung (MA) Indonesia, yang menganulir keputusan pengadilan terkait dua guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong. Pembatalan putusan ini membuat dua guru JIS itu harus kembali masuk ke hotel prodeo.
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Sindonews pada Jumat (26/2), Duta Besar AS untuk Indonesia Robet O Blake Jr mengaku pihaknya terkejut dan kecewa dengan keputusan yang diumumkan oleh Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman kepada dua guru sekolah internasional itu.
"Pada bulan Agustus 2015, Pengadilan Tinggi di Indonesia tidak menemukan bukti yang cukup untuk menghukum kedua guru tersebut. Tidak jelas bukti apa yang digunakan oleh MA untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut. Masyarakat internasional terus mengikuti kasus ini dengan seksama. Hasil dari proses hukum ini akan memengaruhi cara pandang dunia internasional terhadap aturan hukum di Indonesia," kata Blake.
Hal senada juga disampaikan oleh Duta Besa Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik, dimana dirinya mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan keputsan tersebut. Dirinya juga menilai ada yang salah dalam proses peradilan kedua orang tersebut.
“Kami prihatin dengan keputusan MA yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia yaitu Ferdi Tjiong," kata Mozzam.
"Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan. Bersama dengan para mitra lainnya kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia," imbuhnya. (sindo/kabarduniamiliter)
Post Comment
Tidak ada komentar: