Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Like Us

Sejarah

Ankara, - Sebuah pengadilan di Turki menjatuhkan vonis penjara 108 tahun kepada seorang pria, yang dinyatakan melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak laki-laki pengungsi Suriah.

Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar Jumat, 3 Juni waktu setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (4/6/2016).

Terdakwa berinisial E.E. tersebut merupakan seorang petugas kebersihan di kamp pengungsi Nizip di Gaziantep, Turki. Dia didakwa telah melakukan kejahatan seks terhadap total 30 bocah laki-laki Suriah di toilet-toilet kamp tersebut mulai September 2015 hingga awal tahun ini. Para korbannya berumur 8 tahun hingga 12 tahun.

Di persidangan, pria Turki berumur 29 tahun itu telah mengaku bahwa dirinya memperdaya korban-korbannya untuk masuk ke toilet, yang tidak dipasangi kamera CCTV. Di sanalah terdakwa berhubungan sodomi terlaknat dengan para korban setelah membayar 1,5-5 lira untuk masing-masing anak. Menurutnya, banyak pegawai dan manajer di kamp pengungsi itu juga terlibat dalam kejahatan seks anak-anak pengungsi.

Kejahatan tersebut terungkap setelah seorang anak laki-laki berinisial H.I menceritakan kepada ayahnya mengenai terdakwa. Sejauh ini keluarga delapan anak telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Keluarga para korban lainnya tidak mengambil langkah serupa karena khawatir akan dideportasi.

Kejahatan seks ini tak pernah terdeteksi oleh Otoritas Manajemen Bencana dan Darurat Turki, yang mengelola kamp pengungsi tersebut. (Detik/kabarduniamiliter)

Sebarkan Bung!

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top