Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Like Us

Sejarah

Pemerintah Ukraina masih terus menganggap Crimea sebagai bagian dari wilayah mereka, walaupun Crimea yang memutuskan untuk keluar dan bergabung dengan federasi Rusia. Ini terlihat dari peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah Ukraina mengenai tatacara bagi warga asing untuk memasuki wilayah itu.

"Pada 4 Juni 2015, Kabinet Menteri Ukraina menyetujui Resolusi No. 367, Penetapan Prosedur untuk masuk ke dan keluar dari Republik Otonomi Crimea, Ukraina," bunyi pernyataan Kedutaan Besar Ukraina yang diterima Sindonews pada Senin (10/8/2015).

Menurut pernyataan tersebut, resolusi ini merupakan pelengkap dari peraturan yang ada sebelumnya mengenai wilayah otonomi Crimea.

Resolusi itu berisi dua poin, yaitu setiap warga asing yang ingin masuk dan keluar Crime harus melalui titik yang telah ditentukan oleh pemerintah Ukraina, dan harus menunjukkan paspor yang masih berlaku dan formulir perizinan pada saat masuk dan keluar.

"Formulir perizinan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Imigrasi Ukraina dengan menunjukkan sejumlah dokumen termasuk di dalamnya yang dapat memperkuat alasan sah untuk mengunjungi Crimea," sambungnya.

Berdasarkan pernyatan itu, hanya terdapat beberapa alasan yang bisa digunakan warga asing untuk bisa memasuki Crima. "Daftar alasan yang dianggap sah sangat terbatas: kepemilikan lahan properti di Krimea, kunjungan ke kerabat dekat atau anggota keluarga, keperluan untuk menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler, dan lain-lain," imbuhnya.

"Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hal ini tidak dapat diajukan dari luar wilayah Ukraina. Segala bentuk kunjungan ke Crimea harus dikoordinasikan dengan pihak berwenang Ukraina. Apabila terjadi pelanggaran terkait prosedur masuk ini, pihak yang bertanggungjawab akan menghadapi pembatasan sesuai dengan undang-undang Ukraina, termasuk pelarangan untuk masuk ke Ukraina," pungkas pernyataan Kedubes Ukraina.

Kedubes Ukraina di Jakarta sendiri mengatakan siap membantu, dengan memberikan keterangan lebih lanjut kepada warga Indonesia yang ingin melakukan kunjungan ke wilayah yang berada di Laut Hitam tersebut. (Sindo/infoduniamiliter)

Link:  http://bit.ly/1Tf0hNJ

Sebarkan Bung!

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top