Ramai oleh berbagai media di dalam negeri tentang hilangnya 16 WNI di Turki, dan diduga akan bergabung dengan ISIS. Isu hilangnya 16 WNI ini, sampai hari ini belum habis-habis, dan semakin besar, sepertinya di eksploitir, di tengah kehidupan politik dan ekonomi yang semakin buruk di Indonesia.
Meski belum ada kabar tentang keberadaan mereka, namun sejumlah media sudah mengaitkan peristiwa ini dengan apa yang mereka istilahkan “terorisme”. Direktur An Nashr Institute, Munarman SH, menilai ada kejahatan opini yang sedang dibentuk dalam memanfaatkan peristiwa ini.
Berikut pernyataan An Nashr Institute terkait hilangnya 16 WNI melalui rilisnya, Selasa (10/3):
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Terkait peristiwa menghilangnya 16 WNI yang dijadikan momentum dan dimanfaatkan oleh media massa hitam dan agen-agen zionis internasional untuk kampanye “mitos terorisme” maka An Nashr institute memandang sebagai berikut :
1. Jelas sekali apa yang dilakukan oleh media massa hitam dan agen-agen zionis internasional tersebut merupakan bentuk Trial By The Press yang sangat jahat ditujukan kepada 16 orang WNI, termasuk anak balita dan keluarga mereka yg tinggal di indonesia. Penghakiman oleh media hitam tersebut sama sekali mengabaikan aspek-aspek non prejudice terhadap 16 WNI termasuk balita didalamnya. Adalah merupakan kejahatan media dengan melakukan Trial By The Press terhadap 16 WNI termasuk balita didalamnya.
2. Apa yang dilakukan oleh kepala keluarga diantara 16 orang WNI tersebut, oleh media melalui pemberitaan jahatnya, seolah merupakan kejahatan besar yang harus dimusuhi, dan media hitam serta agen zionis internasional dengan sengaja memprovokasi publik untuk memusuhi dan membenci apa yang dilakukan 16 WNI termasuk balita tersebut. Inilah bentuk kejahatan yang dipertontonkan dan seolah dilindungi oleh UU dan seolah mendapat legitimasi “moral” dalam melakukan kejahatan pers.
3. Apa yang dilakukan oleh para WNI tersebut, terlepas dari tujuan mereka, adalah perbuatan yang SAH dan LEGAL, baik secara hukum nasional maupun hukum Internasional.
4. Secara hukum nasional, mereka memperoleh passport secara SAH dan mengunakan uang yang diperoleh juga secara halal, mereka keluar dari pintu imigrasi yang juga SAH, mereka juga bermaksud menjalankan ibadah umroh yang juga merupakan perbuatan yang SAH dan tak boleh dihalangi oleh siapapun untuk beribadah umroh tersebut. Mereka juga bukan DPO atau Koruptor yang melarikan diri dari hukum Indonesia. Sehingga kampanye media hitam yang telah berlangsung berhari-hari di berbagai TV dan media lainya di indonesia patut DIDUGA kuat sebagai kampanye yang secara sengaja dilakukan dengan sistematis dan terencana untuk mempersulit umat Islam dalam menjalankan ibadah umroh.
5. Secara hukum internasional, adalah hak tiap orang untuk dapat bergerak dan berpindah ke wilayah manapun dimuka bumi ini, dan memilih kewarganegaraan apapun sesuai dengan yang diinginkan, hal ini bahkan tercantum dalam piagam DUHAM, ICCPR dan ECOSOC. Jadi sangat aneh dan tolol apabila ada pihak pihak yang mempersoalkan kepergian sekelompok orang dengan alasan-alasan yang sangat bodoh.
6. Kita semua pasti tahu dan pasti pernah mendengar kalimat kalimat yang dikeluarkan oleh kelompok sekuler, bahwa “silahkan tinggalkan indonesia jika tidak suka dengan indonesia” atau “silahkan cari negara lain yang menerapkan syariat Islam, jika ingin syariat Islam diterapkan, karena Indonesia bukan negara Islam”, bahkan seringkali terdengar kalimat “usir saja kelompok radikal/fundamentalis dari Indonesia” itulah kalimat-kalimat pandir kaum sekuler dinegeri ini yang keluar dari mulut mereka, namun ketika ada orang/sekelompok orang benar-benar meninggalkan negara bukan Islam tersebut, para sekularis teriak-teriak di berbagai media, bahwa perbuatan meninggalkan negara bukan bukan ini seolah kejahatan. Padahal sesungguhnya mereka para kaum sekuleris inilah yang sedang melakukan kejahatan terhadap hak hidup orang untuk menetap dan memilih kewargaan sesuai dengan yang diinginkan.
7. Kampanye hitam oleh media hitam dan agen agen zionis internasional yang dilakukan secara massif di berbagai media tv, radio, cetak dan online terhadap kepergian 16 WNI tersebut adalah bertentangan prinsip prinsip yang selama ini diagung-agungkan sendiri oleh dunia pers sekuler yaitu pemberitaan tanpa prejudice dan tidak menghakimi, selain itu juga perlu disadari oleh semua pihak, bahwa TIDAK ada satupun aturan hukum yang dilanggar oleh orang-orang dewasa diantara 16 orang WNI tersebut.
8. Seharusnya semua pihak sekuler konsisten dengan pernyataan mereka sendiri sebagaimana pada point 6 diatas, dan harusnya berterima kasih kepada kepala keluarga dari 16 WNI diatas, yang tidak meminta biaya dan tanpa merepotkan semua pihak sudah memilih tempat tinggal sesuai dengan yang dikehendaki oleh mereka. Oleh karenanya pihak-pihak yang masih menyembah isme isme ciptaan manusia dan juga secara bersamaan mengaku menyembah Allah, hendaknya TIDAK usah usil, nyinyir dan sok tahu dengan apa yang dilakukan oleh para kepala keluarga dari 16 WNI tersebut, apalagi mengait-ngaitkan dengan kelompok tertentu dan apalagi mengait-ngaitkan dengan “mitos terorisme”.
Demikian pernyataan An Nashr Institute.
Wal ‘afwu minkum, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Direktur An Nashr Institute
Munarman, SH
Munarman, SH
Post Comment
Tidak ada komentar: