Islamic State provinsi Dijlah, melalui Dewan Urusan Zakat dan Shodaqoh mengatur pengambilan dan pengumpulan zakat dari harta kaum muslimin, untuk kemudian memastikan pendistribusiannya kepada yang berhak sesuai petunjuk syari’at.
Dewan Urusan Zakat ini juga mencatat dan mendata pemasukan zakat dan membaginya ke beberapa cabang dewan zakat di wilayah ini, kemudian mengembalikan harta zakat tersebut terhadap para mustahiq (yang berhak menerima zakat) zakat di masing-masing cabang. (Azzammedia/infoduniamiliter)
Video klik disini
Link: http://bit.ly/1UcwOza
Post Comment
Tidak ada komentar: