Pengacara Mahendradatta
mempertanyakan dasar hukum kepolisian
menangkap para pendukung Islamic State. “Orang-
orang ini ditangkap dalam rangka apa? Tindakan mereka kan tidak masuk dalam UU Anti
Terorisme. Terorisme itu kan pengertiannya luas.
Harus ada kejadian-kejadian (yang disangkakan).
Misalnya pembunuhan, penculikan, pembajakan
pesawat dan lain-lain,” kata Mahendradatta
kepada sharia.co.id.
Pengacara ini juga menegaskan bahwa
dasar hukum penangkapan itu tidak jelas. “Kalau karena pindah warga negara, kan banyak warga negara yang pindah kewarganegaraannya. Banyak yang pindah jadi warga negara Singapura atau Amerika. Jadi pindah warga negara kok diramaikan. Apakah karena ini Islam maka nggak
boleh?” tanyanya.
Ketidakjelasan hukum inilah menurut Mahendradatta, sehingga kepolisian, BNPT dan Menkumham minta revisi UU Anti Terorisme itu.
Pengacara yang juga aktivis politik ini menegaskan bahwa masalah ISIS ini hanya pengalihan isu belaka.
“Ini lebih mengarah ke kebijakan politis. Nggak
usah ditutup-tutupi sekarang politik di atas
hukum,”
terangnya. Ia menunjuk kepada kebijakan pemerintah yang mendukung salah satu pihak
dalam konflik di parpol.
Mahendradatta juga menjelaskan bahwa tindakan pemerintah yang seenaknya ini karena kinerja
pemerintah saat ini yang amburadul. “Umat Islam
harus fokus penguasa sekarang dhalim,”
tegasnya.
Maka tidak heran menurutnya masyarakat kecil disikat, karena pejabat tinggi juga seenaknya
dikenai hukuman. Seperti pejabat-pejabat KPK yang dikriminalisasi. Ia juga menjelaskan bahwaisu ISIS ini hanya dibesar-besarkan saja. “Media
propaganda (pro Jokowi) yang membesar-besark
an,”ungkapnya.(*NH/sharia/infoduniamiliter.com)
Post Comment
Tidak ada komentar: