Pengadilan Islam Khilafah / Islamic State di kota Ba’aj, wilayah al Jazirah,baru-baru ini menegakkan hukum had terhadap seorang pria homoseksual.
Berdasarkan apa yang telah dituntunkan oleh Syari’at Islam yang hanif, pelaku penyimpangan seksual tersebut dieksekusi dengan dijatuhkan dari ketinggian, sebagaimana Allah menimpakan azabnya pada kaum Sodom terdahulu. (Azzammedia /infoduniamiliter )
Post Comment
Tidak ada komentar: