Tajuk

Lokal

Islam

Barat

Timur

Like Us

Sejarah

Menurut Amnesti Internasional, Pemerintah Mesir menggunakan pengadilan dan penjara untuk mengintimidasi wartawan. Demikian disampaikan pada Minggu (3/5). Dalam laporannya Amnesti menyatakan ada 18 wartawan dari berbagai kewarganegaraan yang saat ini mendekam di balik jeruji besi. Sementara belasan lainnya dituduh melakukan tindakan kriminal.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar (Kemlu) Negeri Mesir menyangkal melakukan operasi khusus untuk membidik para awak media. Kemlu menyatakan penangkapan awak media sudah melalui prosedur hukum yang jelas. "Kami tak membidik awak media, itu cuma omong kosong belaka," jelas jubir Kemlu Badr Abdelatty.
Sebuah lembaga hak asasi manusia berbasis di New York menyatakan sejumlah reporter ditahan dalam periode waktu yang cukup lama tanpa tuduhan atau melalui pengadilan. Salah satunya adalah juru foto asal Mesir, Shawkan yang sudah dipenjara selama 600 hari. Kelompok ini menuding pemerintahan Presiden Abdel Fattah al-Sisi membungkam kebebasan berekspresi.
"Sekarang ini di Mesir, siapapun yang menantang dan mengkritik pemerintah serta mengungkap kejahatan tentang hak asasi manusia terancam masuk penjara. Beberapa di antaranya bahkan tak perlu tuduhan atau melalui proses pengadilan," demikian pernyataan Amnesti.
Kasus yang menimpa para jurnalis lainnya di Mesir dialami tiga awak media Al Jazeera yang dihukum penjara tujuh hingga 10 tahun dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Sementara wartawan asal Australia Peter Greste dideportasi pada Februari. Lima wartawan asal surat kabar swasta Al Masry Al Youm ditahan karena memberitakan korupsi di badan Pasukan Keamanan Mesir.
Lebih lanjut Amnesti Internasional menyatakan tuduhan terhadap awak media sangat minim bukti dan hanya berdasarkan kesaksian Pasukan Keamanan. Selain itu sejak pertengahan 2013, sudah enam wartawan yang tewas ketika meliput perlawanan terhadap pemerintah. (Beritasatu/ infoduniamiliter )

Sebarkan Bung!

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Post Comment

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top