Sedikitnya 1000 orang lebih warga Palestina dipastikan akan menjadi gelandangan setelah Mahkamah Agung Israel memutuskan untuk menghancurkan desa Hieran Palestina, dan akan menggantikannya dengan pemukiman Yahudi.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung Israel pada hari Rabu (06/05) kemarin menyatakan bahwa sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama 13 tahun lebih dimenangkan oleh pemerintah Zionis Israel.
Ini adalah keputusan pertama Mahkamah Agung Israel terhadap sengketan tanah dari 38 desa Arab di Gurun Negev yang didiami oleh sekitar 85 ribu warga badui Palestina.
Perlu diketahui bahwa ini adalah rencana kecil pemerintah Zionis Israel yang menargetkan pengusiran 38 desa Arab di wilayah Gurun Negev Palestina, untuk dijadikan sebagai pemukiman baru Yahudi Israel. (Rassd/Ram/infoduniamiliter )
Post Comment
Tidak ada komentar: