Terkait pemblokiran situs atau media Islam, pakar IT Indonesia Onno W Purbo menyatakan pemerintah, melalui Kemenkominfo info dapat melanggar kebebasan Hak Asasi Manusi (HAM). Padahal sejatinya kebebasan pers dilindungi oleh Deklarasi Human Right di dalam artikel nomor 19.
“Akses ke informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilindungi dalam Deklarasi Human Right,” sebutnya di dalam akun resmi Facebook kemarin (30/03/205).
Dalam segi hukum, Onno juga mempertanyakan keabsahan pemblokiran yang dilakukan oleh pihak pemerintah atas seruan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). “Blokir situs, dasarnya apa?” tanyanya.
Bahkan menurut pria kelahiran Bandung, 17 Agustus 1962, apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah penyadapan terhadap situs-situs atau media yang diblokir. Dan jika demikian, lanjutnya jika hal itu terjadi, pemerintah dan BNPT sama saja melanggar aturan karena “melakukan” penyadapan tanpa persetujuan atau proses pengadilan yang ada.
“Proses blokir situs itu sebetulnya merupakan proses penyadapan. Padahal diaturan yang ada, penyadapan harus berdasar perintah pengadilan,” katanya.
Untuk itu Onno menghimbau agar pemerintah dan BNPT melakukan intropeksi diri. Dengan tidak mengambil tindakan kesimpulan “pembenaran” layaknya nabi.
Berikut deklarasi yang disebut oleh Onno W Purbo (http://www.un.org/en/documents/udhr/). Termaktub di artikel nomor 19. Yang artinya sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batasan.”
Dan hingga saat ini, situs-situs atau media Islam yang diblokir oleh Pemerintah atas rekomendasi dari BNPT belum dapat diakses sepenuhnya. [Robigusta/voa-islam.com]
Post Comment
Tidak ada komentar: