Saturday, April 12, 2025

Tajuk

    Lokal

      Islam

        Barat

          Timur

            Like Us

            Sejarah

              Dewan Kabinet Menteri Mesir akhirnya menyetujui untuk mengamandemen rancangan undang-undang khusus Presiden Republik Mesir untuk mengubah beberapa pasal dalam KUHP mengenai terowongan di perbatasan Rafah.
              Dalam amandemen terhadap Pasal 82 KUHP Dewan Kabinet Menteri Mesir menyetujui untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka yang terlibat dalam upaya penggalian terowongan, menyediakan peralatan, membantu, mengizinkan rumahnya dilewati terowongan yang menghubungkan Mesir dengan negara tetangga.
              Hukuman penjara seumur hidup juga mencakup mereka yang akan mengirimkan atau menyediakan barang yang akan diselundupkan dalam terowongan tersebut.
              Tidak hanya berhenti disitu, pihak berwenang Mesir juga berhak menyita alat-alat dan benda-benda yang digunakan untuk penggalian ataupun penyeludupan tersebut, termasuk rumah yang dijadikan jalur masuk terowongan.
              Sejumlah pengamat menyebut langkah amandemen ini adalah untuk kembali mendesak warga Palestina di Jalur Gaza, setelah mereka berharap dapat mendapatkan barang kebutuhan hidup melalui terowongan yang menghubungkan kedua negara di kota Rafah. (Alarabiya/Ram/infoduniamiliter.com )

              Sebarkan Bung!

              «
              Next
              Sling David, Sistem Pertahanan Israel Buatan AS, Lebih kuat dari Iron Dome
              »
              Previous
              Pos Militer Diserbu, 15 Tentara Mesir Tewas

              Post Comment

              Tidak ada komentar:

              Post a Comment


              Top