Pengadilan Mesir di Kairo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 14 figur senior Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin kelompok itu, Mohammed Badie.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Mohamed Nagy Shehata, setelah mendapat saran dari Al-Azhar, sebagai otoritas tertinggi Ulama "plat merah" di negara itu.
Badie dan 13 pejabat Ikhwanul Muslimin dinilai menghasut para anggota kelompok itu untuk melawan negara versi rezim kudeta dan memicu kerusuhan menyusul pembubaran atas pendudukan Rabiah al-Adawiyah pada Maret 2013 lalu.
Badie ditahan pada Agustus 2013 lalu setelah militer—di bawah Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden—menggulingkan presiden Mesir yang disokong Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi. Beberapa hari sebelum Badie ditangkap, anaknya, Ammar Badie, 38, ditembak mati dalam protes di Ramses Square di ibu kota.
Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang warga Amerika Serikat keturunan Mesir bernama Mohamed Sultan. Putra penceramah Ikhwanul Muslimin, Salah Sultan, itu ditahan pada Agustus 2013 dan telah melancarkan aksi mogok makan.
Pengadilan Mesir sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan kilat yang dikritik oleh kelompok pegiat hak asasi maupun dunia internasional. (Kompas/infoduniamiliter.Com)
Post Comment
Tidak ada komentar: