Pengadilan Islam wilayah Nainawa telah menjatuhkan putusan hukum qishas kepada dua orang warga di Mosul atas pembunuhan yang mereka alkukan tehadap sepasang kakek-nenek di kota tersebut.
Eksekusi oleh para petugas Khilafah dilakukan dengan disaksikan warga setempat, yang sebelumnya dilakukan pula reka ulang di lokasi kejadian pembunuhan. Warga setempat menyambut gembira pelaksanan hukum ini, yang dinilai sebagai wujud keadilan hukum syari’at, yang akan menimbulkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan kaum muslimin. (Azzammedia /infoduniamiliter )
Video: Klik Disini
Post Comment
Tidak ada komentar: