Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap seorang pria berusia 60 tahun terkait perang melawan Perancis di Mali. Pria paruh baya ini pernah bertempur bersama jihadis jaringan Al-Qaeda di Mali, beberapa tahun lalu.
Gilles Le Guen diadili dengan undang-undang yang baru diberlakukan pada akhir tahun 2012 lalu, yang mengatur soal tindakan pidana bagi siapapun yang terlibat jihad di luar negeri. Vonis yang dijatuhkan kepada Le Guen ini merupakan vonis pertama yang didasarkan pada undang-undang tersebut.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (16/5/2015), Le Guen dinyatakan bersalah telah ikut serta dalam serangan yang dilakukan Al-Qaeda in the Islamic Maghreb (AQIM) di kota Diabali pada Januari 2013 lalu.
Le Guen yang mantan anggota kapal niaga Angkatan Laut Prancis ini ditangkap pasukan khusus pada akhir April 2013. Pada saat itu, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian menyebut Le Guen sebagai teroris.
Pada Oktober 2012, Le Guen tampil mengenakan jubah khas muslim dengan membawa senapan di pinggangnya, dalam sebuah video yang muncul di situs Mauritania. Dalam video itu, Le Guen memperingatkan Prancis, Amerika Serikat dan PBB soal intervensi militer untuk memberantas militan di Mali.
Saat itu, Prancis memang meluncurkan dan memimpin operasi untuk menghentikan serangan pejuang di Bamako dan mengusir mereka dari wilayah Mali bagian utara yang sudah dikuasai selama 9 bulan.
Terhadap vonis 8 tahun yang dijatuhkan pengadilan, pengacara Le Guen menyatakan akan mengajukan Banding.
(nvc/gah/detik/infoduniamiliter )
Post Comment
Tidak ada komentar: