Pengadilan Islam Wilayah Homs kembali melaksanakan penegakan syari’at berupa hukum rajam, terhadap dua orang pelaku sodomi, untuk membersihkan masyarakat dari penyimpangan seksual.
Yang haru, para eksekutor sebelum menjatuhkan eksekusi, memeluk hangat para pelaku, menasehatkan agar ikhlas, dengannya semoga Allah mengampuni dosa-dosa mereka. (Azzammedia/infoduniamiliter.Com)
Post Comment
Tidak ada komentar: